Arsip untuk Februari, 2012

Bimbingan dan Konseling

Posted: Februari 17, 2012 in Tips dan Trik

PROSES PADA PELAYANAN

1.      Hubungan dalam Pemberian pada Pelayanan
a.      Konselor wajib menangani konseli selama ada kesempatan dalam hubungan antara konseli dengan konselor.

Dalam konseling harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara konselor dan konseling kapan dan dimana konseling akan dilangsungkan. Hal itu berarti bahwa konseling dilakukan ketika kedua belah pihak, yaitu konselor dan konseli memiliki kesempatan waktu untuk bertemu untuk melangsungkan proses konseling.

 

b.      Konseli sepenuhnya berhak untuk mengakhiri hubungan dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai suatu hasil yang kongkret. Sebaliknya konselor tidak akan melanjutkan hubungan apabila konseli ternyata tidak memperoleh manfaat dari hubungan itu.

Objek utama dalam konseling adalah konseli, maka pantas ketika seorang konseli lebih banyak dapat mengatur jalannya konseling. Namun bukan berarti hanya konseli yang dapat mengatur jalannya konseling, seorang konselor juga dapat memberhentikan proses konseling ketika dirasa proses konseling itu tidak membawa manfaat kepada konseli.

2.      Hubungan dengan Konseli
a.      Konselor wajib menghormati, harkat, martabat, integritas, dan keyakinan konseli.

Konseli dalam konseling adalah unsur yang sangat penting karena objek utama konseling adalah konseli. Sehingga seorang konselor dituntut agar dapat menghargai dan menghormati harkat, martabat, integritas, dan keyakinan konseli. Konselor tidak dibenarkan memaksakan sesuatu yang berkaitan dengan keyakinan seseorang kepada konseli karena keyakinan adalah hak setiap manusia untuk memilikinya.

b.      Konselor wajib menempatkan kepentingan konselinya di atas kepentingan pribadinya.

Dalam konseling memang seorang konselor dituntut untuk selalu mementingkan kepentingan konseli terlebih dahulu di atas kepentingan pribadinya. Hal ini dimaksudkan agar bimbingan atau pertolongan yang diberikan konselor kepada konseli dapat segera dilakukan untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan.

Tetapi dalam pelaksanaannya, seorang konselor perlu juga untuk mementingkan kepentingan pribadinya selain kepentingan konseli. Seorang konseli juga seyogianya dapat berempati dengan kesibukan seorang konselor agar proses konseling yang dilakukan dapat berjalan dengan efektif dan tanpa beban.

c.       Dalam menjalankan tugasnya, konselor tidak mengadakan pembedaan konselor atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama atau status sosial ekonomi.

Pernyataan di atas sejalan dengan prinsip bimbingan dan konseling lintas budaya dimana seorang konselor harus dapat menempatkan dirinya dimana ia berada dan latar belakang dari konseli yang ditanganinya. Selain tidak diperkenankan membedakan suku atau latar belakang konseli, seorang konselor juga seyogianya sedikit mengerti budaya konseli agar terjadi keselarasan dalam proses konseling. Hal ini juga dimaksudkan agar konselor memahami maksud-maksud tertentu dari konseli mana kala seorang konseli menunjukkan bahasa atau kebiasaan dari budayanya sendiri.

d.      Konselor tidak akan memaksa untuk memberikan bantuan kepada seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan.

Hal ini merupakan hal wajar dalam konseling karena proses konseling itu sendiri dilakukan dalam keadaan sadar. Hal itu berarti proses konseling terjadi karena ada kesepakatan terlebih dahulu dari kedua belah pihak, yaitu konselor dan konseli. Pernyataan di atas juga dimaksudkan agar proses konseling berjalan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Jika proses konseling dilandasi dengan adanya paksaan, maka tentunya konseling bukan merupakan wahana untuk membantu konseli melainkan menjadi wahan penyiksaan bagi konseli karena merasa dirinya dipaksa oleh konselor.

e.       Konselor wajib memberikan pelayanan kepada siapapun lebih-lebih dalam keadaan darurat atau apabila banyak orang yang menghendaki.

Seorang konselor perlu juga untuk mementingkan kepentingan pribadinya terlebih dahulu, tetapi hal itu tidak berlaku jika konselor berada pada keadaan darurat. Konselor wajib memberikan pelayanan kepada seseorang yang memang sangat memerlukan sekali pelayanan tersebut agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi pada konseli.

f.       Konselor wajib memberikan pelayanan hingga tuntas, sepanjang dikehendaki konseli.

Hal ini tentu saja dimaksudkan agar tujuan konseling yang disepakati dapat tercapai dengan baik. Pelayanana hingga tuntas bukan berarti melayani seorang konseli hanya sekali pertemuan saja, melainkan beberapa kali pertemuan secara tuntas dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

g.      Konselor wajib menjelaskan kepada konseli sifat hubungan yang sedang dibina dan batas-batas tanggung jawab masing-masing dalam hubungan profesional.

Hal ini dimaksudkan agar konseli dapat memahami sejauh mana konselor dapat membantunya, dan ranah-ranah mana saja yang tidak dapat dibantu oleh konselor. Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi hal-hal buruk yang diakibatkan oleh ketidakadaannya kesepakatan sebelumnya antara konselor dan konseli.

h.      Konselor wajib mengutamakan perhatian terhadap konseli, apabila timbul masalah dalam soal kesetiaan ini, maka wajib diperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dan juga tuntutan profesinya sebagai konselor.

Hal ini berkaitan juga dengan poin f dimana seorang konselor harus memberikan pelayanan sepanjang dikehendaki oleh konseli. Dengan adanya keharusan untuk menuntaskan pelayanan maka secara otomatis perhatian dari seorang konselor tidak beloh lepas dari konseli yang sedang dihadapinya agar perkembangan yang ditunjukkan oleh konseli dapat diamati dengan seksama oleh konselor.

i.        Konselor tidak dapat memberikan bantuan profesional kepada sanak keluarga, teman-teman karibnya, sepanjang hubungan profesional.

Seorang konselor tidak boleh memberikan bantuan profesional kepada sanak keluarga dan teman-temannya karena dikhawatirkan masuknya unsur-unsur emosi kekeluargaan atau pertemanan ke dalam konseling. Tentunya hal ini dapat menghambat jalannya proses konseling yang sedang berlangsung karena perhatian dalam konseling sudah beralih kepada hubungan pertemanan dan kekeluargaan.

LAGU-LAGU YANG TIDAK BEREDAR
01. Demokrasi Nasi (1978)
02. Semar Mendem (1978)
03. Pola Sederhana (Anak Cendana) (1978)
04. Mbak Tini (1978) Elang (Resiko)
05. Siti Sang Bidadari (1978)
06. Kisah Sapi Malam (1978)
07. Mince Makelar (1978)
08. Luka Lama (1984)
09. Anissa (1986) Hossana
10. Biarkan Indonesia Tanpa Koran (1986)
11. Oh Indonesia (1992)
12. Imelda Mardun (1992)
13. Maumere (1993)
14. Joned (1993) ( Mr Tambourine Man )
15. Mesin Mesin Pembunuh (1994)
16. Suara dari Jalanan (1996)
17. Demokrasi Otoriter (1996)
18. Pemandangan (1996)
19. Jambore Wisata (1996)
20. Aku Tak Punya Apa-Apa (1997)
21. Cerita Lama Tiananmen (1998)
22. Serdadu dan Kutil (1998)
23. 15 Juta (1998) Indonesia Hari ini
24. Mencari Kata Kata (1998) Oh
25. Malam Sunyi (1999)
26. Sketsa Setan Yg Bisu (2000)
27. Indonesiaku (2001)
28. Kemarau (2003)
29. Lagu Sedih (2003) ( Kasih Jangan Kau pergi )
30. Kembali Ke Masa Lalu (2003) ( Aku Penyanyi Jalanan )
31. Harapan Tak Boleh Mati (2004)
32. Saat Minggu Masih Pagi (2004)
33. Repot Nasi / Sami Mawon (2005)
34. Hari Raya Bumi (2007) ( Rumah Cinta Hijau ) Jantung Kota
35. Berita Cuaca (2008) ( Koran Sore )
36. Di Bawah Tiang Bendera
37. Kopi Pahit Kopi Manis
38. Paman Zam (Gardu Induk Kontrakan )
39. Kapal Bau Pesing
40. Makna Hidup Ini ( Peniti Benang )
41. Selamat Tinggal Ramadhan ( Lingkaran Suci )
42. Nyatakan Saja
43. Berputar Putar (Gerilya)
44. Air dan Batu ( Sebongkah Batu )
45. Lagu Pegangan (Dunia Sudah Tua)
46. Semut Api dan Cacing Kecil
47. Kata-Kata (Curiga)
48. Pukul Dua Malam
49. Penjara (Nusa Kambangan)
50. Belatung (Kadal tua)
51. Aku Milikmu
52. Katakan Kita Rasakan
53. Bunga Kayu di Beranda
54. Aku Bergelora ( Gelora tertekan )
55. Merdeka ( Reformasi )
56. Perawan (Sagu Ambon )
57. Pulanglah Pak
58. Si Gembala Sapi (2010)
59. Negeri Memang Kaya (Bung Karno)
60. Kisah maling Budiman
61. Nyanyian Dapur
62. Nyanyian Sopir
63. Pepaya ( Join In Jeans & Jackets )
64. Mari terus bekerja
65. Puisi ( Krisis ) (Manusia Tangguh) ( Hukum )
66. Terbuka (Gagap)
67. Singo Suku (Live di Pacitan)
68. Ombak Live GBK 30-12-11
69. Lekaslah Sembuh (2012)
70. Tak Kenal Maka Tak sayang (2012)

Lekaslah Sembuh

Posted: Februari 10, 2012 in Iwan Fals

Lekaslah Sembuh

Engkau yang selalu tersenyum
Membuat tenang orang yang ada didekatmu
Tubuhmu meliuk dialunan lagu lagu
Jemari hidupmu mencabik dalam diam

Bertahun sudah engkau lewati
Perjalanan hidup yang penuh pertanyaan ini

Namun kau tetap tegar tak goyah
Terhadap pilihan yang sedang kau jalani
Selalu terngiang terngiang-ngiang
Kata-katamu tentang ketegaran jiwa

Saat aku pernah merasa tergempur
Dan kini aku datang untukmu…

Dihormati kawan tak berlawan
Tuturmu yang lembut tak menyakitkan
Kini kau sedang sakit badanmu yang sakit
Tapi aku yakin ini hanya sementara

Lekaslah sembuh dan kembali manggung..!

Memang badan kan dimakan waktu
Setiap yang hidup begitu adanya
Cahaya jiwamu kian memancar
Menghangati yang beku dan kegelapan

Lekaslah sembuh dan kembali
Mengisi hidup yang sebentar ini…

Reff:
Tetap tegar dalam cobaan…
Sungguh kau tak sendirian…!
Tetap bersyukur sesulit apapun…
Sungguh kau tak sendirian…!

Tetap tegar dalam cobaan…
Sungguh kau tak sendirian…!
Tetap bersyukur sesulit apapun…
Sungguh kau tak sendirian…!